"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.
Pihak kepolisian mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka dijerat melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait