Sudah 8 Kali Berhubungan Badan dan Janji Nikah tidak Dipenuhi, Siswi SMP Polisikan Nelayan

Pipiet Wibawanto
Modus janji nikah dan setubuhi siswi SMP sebanyak 8 kali, nelayan di Tuban di Polisikan (Foto: Istimewa)

"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.

Pihak kepolisian mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka dijerat melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network