KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan Penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada 9 Instansi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 04/11/2022. Indikator penilaian terkait dengan pengawasan pelayanan publik.
Sembilan instansi itu terdiri dari Polres Timor Tengah Utara, Badan Pertanahan Nasional dan serta 7 Dinas Atau Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Timor Tengah Utara.
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Henrik Ronald Adoe dan Siti Kulsum usai melakukan pengumpulan data, Informasi dan Dokumen di Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara menjelaskan Pengumpulan Informasi dan pengumpul Dokumen itu akan diserahkan pada bagian yang akan mengambil keputusan
"Dua Tugas besar Ombudsman adalah Pengawasan dan pengaduan, saat ini kita lakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik, Kami betugas sebagai Pengumpul Informasi dan pengumpul Dokumen nanti Hasil Analisis ada tim tersendiri lagi,"terang Henrik Ronald Adoe, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT
Plt, Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara, Robert Tjeunfin, mengatakan, terkait dengan penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada Dinas yang dipimpinnya pihaknya tetap memberlakukan semua produk layanan sesuai SOP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait