KUPANG,iNewsTTU.id-- Pelaksanaan eksekusi lahan di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang berakir ricuh.
Tergugat yang dinyatakan kalah merasa obyek eksekusi tidak sesuai dengan hasil putusan dimana, lokasi yang menjadi sengketa di wilayah Kelurahan Manulai II, namun eksekusi dari pihak eksekutor dilakukan pada Kelurahan Batuplat. Akibatnya masyarakat mengamok dan melempari alat berat jenis eksafator di lokasi tersebut.
Akibat kericuhan itu, eksekusi lahan pun berhenti dimana dua dari tujuh eksafator hancur pada bagian kacanya diamuk massa.
Kericuhan dan eksekusi lahan berhasil dikendalikan dan diredakan usai Kapolrestas Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dalam musyawarah untuk eksekusi dibatalkan hingga perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi tersebut, antara Sarlin Penu Limau selaku penggugat, melawan Yakoba Adoe dan kawan-kawan yang menempati lokasi lahan seluas kurang lebih seluas 30 hektare sebagai pihak tergugat.
Pelaksanaan eksekusi dihentikan karena para tergugat yang tidak menerima putusan pengadilan, karena masih ada upaya hukum lain sehingga pihak tergugat dan masyarakat melempari alat berat tersebut.
Perkara tanah tersebut terdaftar di pengadilan dengan nomor : 118/PDTG/2016/PN Kupang.
Juru sita PN Kupang Julius Bolla, yang juga panitera, saat membacakan berita acara eksekusi, menerangkan bahwa putusan sengketa tersebut, menetapkan penggugat sebagai ahli waris yang sah, dari Alm. Tomas Penun Limau yang termuat pada putusan pengadilan nomor 77 PDT/P/2022/PN Kupang/ Tanggak 15 Oktober 2022.
Yani Elista L. Adoe, menjelaskan, eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dalam putusan atau objek perkara dilokasi Kelurahan Manulai II sedangkan eksekusi yang akan dilakukan berada di wilayah Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaksanaan eksekusi lahan ini harus dihentikan karena massa yang sudah tidak terbendung terus mengamuk.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait