KUPANG, iNewsTTU.id-- Pelaksanaan Eksekusi Lahan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, terhadap tanah milik Jaya Anggrawan seluas 6.850 meter persegi diduga ada keterlibatan dan permainan dari para "Mafia Tanah".
Peryataan ini disampaikan Kuasa Hukum Jaya Anggrawan, Lisa Rahmat, kepada wartawan Selasa (28/02/2023).
"Saya lihat ada keterlibatan "mafia tanah" yang hadir lokasi saat eksekusi lahan pada Desember 2021 silam," kata Lisa.
"Saya juga sempat bertanya kepada para terduga "mafia tanah" dan dikatakan bahwa dirinya yang mengeksekusi, namun sudah diserahkan ke pengadilan" Lanjutnya.
Karena itu, Lisa selaku Kuasa hukum menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya berkas untuk membuktikan kepemilikan atas lahan yang dieksekusi.
"Pemohon eksekusi tidak memiliki sehelai kertas apapun, untuk membuktikan kepemilikan atas tanah, sehingga saya menilai PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, dan disini kami menduga ada keterlibatan "mafia tanah" dan saya punya fotonya," katanya.
"Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh," tegasnya.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.
Karena Jaya Anggrawan tidak termasuk dalam objek sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo. Namun, lokasi Jaya deoan rujab justru dieksekusi oleh PN Kupang.
Pak Jaya sudah menang di Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan sudah ada kriteria eksekusi, tapi PN menyebutkan non eksekutabel. Apa? Belajar lagi hukumnya PN itu," kata Lisa kepada media.
PN Kupang hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait