KUPANG,iNewsTTU.id-- Pelaksanaan Eksekusi Lahan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT sudah sesuai prosedur, peryataan ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Muthada Moh Mberu pada, Kamis (02/03/2023).
"Ekaskusi tanah di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu sudah sah, jadi namanya eksekusi itu mahkotanya pengadilan, dan dasar yang dipakai 259 R.Bg. yakni perintah pengosongan kalau tidak mau ya kita eksekusi paksa".
Menurut Muthada bahwa perkara ini sudah angel maksudnya pada PK pertama ditolak, makanya berani dieksekusi. Jadi upaya hukum laur biasanya sudah selesai ya kita eksekusilah.
"Memang PK tidak mengahalangi eksekusi itu pasal 66 undang-undang Mahkamah Agung, tapi kita pengadilan sangat berhati-hati kalau ada PK pertama kita perhitungkan. Nah setelah PK pertama baru kita eksekusi", ungkapnya.
"Urusan barang hilang, apa mereka ada indentifikasi barangnya, kan nagk juga. Kalau kita datang tidak dikosongkan, ya kita kosongkan paksa, meski ada resiko. Coba kemarin kalau kita panggil datang mau kosongkan ya kita tidak akan kosongkan paksa", jelas Muthada.
Seperti yang disampaikan penasihat hukumnya dari pihak tereksekusi itu tidak benar kalau kita sepihak.
"Tidak ada yang namanya putusan kita tidak eksekusi, ini kan orang menang perkara sehingga pengadilan melaksanakannya. Jadi uapaya hukum mereka sudah selesai,
Seharusnya mereka gugat baru sehingga ada kepastian hukum".
"Untuk PK II itu bukan menang tapi tunda eksekusi, bukan membatalkan eksekusi. Nah menunda-nundakan samapi kapan demi kepastian hukum ya kita eksekusi saja. Kalau ada mafia di pengadilan saya yang akan melaporkan mereka".
Terkait barang-barang yang ada didalam lokasi harusnya ada pengosongan, namun karena tidak ada, sehingga dilakukan pengosongan paksa, dan sebelum dieksekusi, telah disiapkan lahan untuk menyimpan barang itu, yang biayanya disiapkan oleh ekekutor, dan barang-barang itu ada di lapangaa futsal san siro sikumana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait