KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Pihak Kepolisian Sektor Insana Utara, kembali mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi tanggal 19 September 2022, sekitar jam 00.30 wita, di Paesmoen Rt. 007 Rw.003, Desa Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian Sektor Insana dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 22 / IX / 2022 / SPKT / SEK INSUT / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 19 September 2022.
Pihak Kepolisian Sektor Insana Utara menyebut penyelesaian Damai dalam kasus ini merupakan Implementasi Restorative Justice dalam penegakan Hukum pada unit Reskrim Polsek Insut.
Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka melalui Kanit reskrim Aiptu Benyamin Kiak mengatakan Pihak korban Gerfasius Banusu dan pelaku, Lexyanus Kolo dan Melkianus Kono dan juga keluarga dua belah pihak bersepakat untuk damai.
Dijelaskan Benyamin, dari hasil mediasi Kedua belah pihak dihasilkan kesepakatan bahwa Permasalahan yang telah terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022, sekitar jam 00.30 wita, diselesaiakan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak tidak ada tuntutan.
"Dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak,"ungkap Benyamin, Rabu, 13/10/2022.
Lantaran kedua bellah pihak telah bersepakat untuk damai sehingga kasus inipun akhirnya dihentikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait