KPK RI dan Pemda TTU Komitmen Berantas Korupsi

Isto Santos
KPK RI dan Pemda TTU Komitmen Berantas Korupsi (Foto: inewsttu.id/Isto Santos)

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkup Pememerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kegiatan yang melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Sekolah se-kabupaten TTU berlangsung di aula Kantor Bupati TTU pada Rabu, (12/10/2022), dengan tujuan untuk mencegah terjadi kasus korupsi yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi sekaligus menyadarkan pentinya melindungi diri agar tidak terjerat hukum.

Bupati TTU, Drs Juandi David dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat TTU menyambut utusan KPK RI yang dianggap sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab TTU dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,yang berdampak pada tindakan korupsi atau gratifikasi.

"Kegiatan ini untuk mewujudkan pelayanan publik di TTU yang profesional dan  akun tabel agar terhindar dari tindakan korupsi. Kita bersama KPK RI sepakat untuk berantas korupsi," ujarnya.

Dikatakannya, Pemda TTU dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati TTU Drs. Eusebius Binsasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menekan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktIk korupsi.

Pasalnya sejak tahun 2017 Pemda TTU telah menerbitkan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara, nomor 39 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi yang didalamnya termuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Tetapi implementasi di lapangan belumlah maksimal, apalagi terkait dengan gratifikasi yang bagi sebagian ASN belum dipahami secara benar.

"Maka melalui momentum yang berharga ini, selain kita dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, juga menjadi momentum evaluasi, sudah sejauh mana peran UPG dalam menjalankan perannya termasuk hal-hal yang menjadi kendala dilapangan", ajaknya.

Ia menjelaskan, kebiasaan saling memberi atau menerima hadiah telah menjadi kebiasaan masyarakat. Hal ini sebenarnya positif karena merupakan bentuk solidaritas atau kegotong royongan. Namun dapat menjadi negatif jika praktik tersebut terjadi dalam sistem birokrasi, karena praktik tersebut dapat berubah menjadi hambatan dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Karena, katanya, pemberian yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki maksud tertentu dan dapat mempengaruhi kinerja pejabat publik, mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan.

"Semoga kegiatan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi menjadi informasi penting bagi pemangku kepentingan, sehingga dapat menghindarkan diri dari tindakan korupsi dan pada saat yang sama dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat" harapnya.***

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network