KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Timor tengah Utara, NTT, GJA yang menjadi korban dalam peristiwa ini akhirnya lapor polisi.
Dalam Laporan yang disampaikan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2024, Peristiwa ini terungkap setelah korban, SGJA(18), diketahui hamil dan pelaku menolak bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/252/8/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kejadian persetubuhan ini terjadi pada tanggal 20 November 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar sesuai laporan dan keterangan yang diperoleh dari pelapor bahwa pada tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Ipda Markus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait