"DPRD hasilnya melaporkan kepada Presiden di mana dalam surat isinya adalah supaya Presiden menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh DPRD," ujar dia.
Sehingga keputusan Presiden soal penetapan Gubernur dan wakil Gubernur DIY juga sudah sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan. Sultan dilantik tanggal 10 Oktober karena masa jabatan 5 tahunnya, hari ini (10/10/2022) juga selesai.
"Jadi tepat waktu pelantikan bisa disampaikan dilaksanakan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Dilantik Presiden sebagai Gubernur, Sri Sultan Sudah 24 Tahun Pimpin DIY ", Klik untuk baca: https://yogya.inews.id/berita/dilantik-presiden-sebagai-gubernur-sri-sultan-sudah-24-tahun-pimpin-diy/2.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait