"Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari hingga akhirnya pelaku berniat mengantar korban pulang," katanya.
Namun sesampai di Pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dia langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Redho.
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Terlena Dijanjikan Dinikahi, Gadis Ini Dicabuli Pacar 3 Hari lalu Ditinggali ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/terlena-dijanjikan-dinikahi-gadis-ini-dicabuli-pacar-3-hari-lalu-ditinggali/2.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait