get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur

Soroti Ingkar Janji Menikah, Deghon: Pria Pemberi Harapan Palsu Terancam Pasal 1365 KUPerdata

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:16 WIB
header img
Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & Patners berikan penyulahan hukum di Desa Fatutasa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pemateri Mario D.G. Nisfo, SH yang akrab disapa Deghon, menyoroti maraknya kasus ingkar janji menikah di kalangan masyarakat, terutama kaum muda.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & PARTNERS di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Jumat (9/5/2025).

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menepati janji menikah serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat ingkar janji, baik bagi individu maupun masyarakat luas.

Deghon menegaskan bahwa perbuatan ingkar janji menikah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Langkah ini merupakan bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat yang menjadi korban kasus serupa, dengan tujuan untuk membantu mereka memperjuangkan hak-haknya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut