Soroti Ingkar Janji Menikah, Deghon: Pria Pemberi Harapan Palsu Terancam Pasal 1365 KUPerdata

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pemateri Mario D.G. Nisfo, SH yang akrab disapa Deghon, menyoroti maraknya kasus ingkar janji menikah di kalangan masyarakat, terutama kaum muda.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & PARTNERS di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Jumat (9/5/2025).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menepati janji menikah serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat ingkar janji, baik bagi individu maupun masyarakat luas.
Deghon menegaskan bahwa perbuatan ingkar janji menikah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Langkah ini merupakan bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat yang menjadi korban kasus serupa, dengan tujuan untuk membantu mereka memperjuangkan hak-haknya.
Editor : Sefnat Besie