Dijelaskannya, Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa guru yang sebelumnya berstatus guru honorer sudah diberhentikan pasca lulus P3K. Mereka kini menunggu SK Pengangkatan dan SPMT untuk mulai mengajar di sekolah penempatan.
“Memang ada guru honorer yang langsung diberhentikan dari status guru honorer pasca dinyatakan lulus P3K. Mereka ada yang saat ini di rumah saja menunggu SK pengangkatan,” terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait