Sudah Lolos P3K, 327 Guru di TTS Dua Tahun Belum Terima SK dan Gaji

Seth Besie
Ket. Foto: Kadis Pendidikan Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek saat beri penjelasan 327 Guru di TTS Dua Tahun Belum Terima SK dan Gaji meski sudah Lolos P3K. Foto; ist

Dijelaskannya, Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K. 

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa guru yang sebelumnya berstatus guru honorer sudah diberhentikan pasca lulus P3K. Mereka kini menunggu SK Pengangkatan dan SPMT untuk mulai mengajar di sekolah penempatan. 

“Memang ada guru honorer yang langsung diberhentikan dari status guru honorer pasca dinyatakan lulus P3K. Mereka ada yang saat ini di rumah saja menunggu SK pengangkatan,” terangnya. 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network