SOE, INEWS.TTU.ID--Meskipun sudah dinyatakan Lolos P3K, namun sebanyak 327 Guru di TTS Dua Tahun Belum Terima SK dan Gaji.
Naasnya lagi, sebagian dari guru tersebut sudah diberhentikan dari status honorer dan tak lagi mengajar.
Pada APBD induk Tahun 2022 sendiri, diketahui Pemda TTS tak mengalokasikan anggaran untuk menggaji 327 guru P3K tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Timor Tengah Selatan membenarkan persoalan itu.
“Memang guru yang dinyatakan lulus seleksi P3K tahun 2021 belum ada SK-nya. Tapi kewenangannya bukan ada pada kita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa guru yang sebelumnya berstatus guru honorer sudah diberhentikan pasca lulus P3K. Mereka kini menunggu SK Pengangkatan dan SPMT untuk mulai mengajar di sekolah penempatan.
“Memang ada guru honorer yang langsung diberhentikan dari status guru honorer pasca dinyatakan lulus P3K. Mereka ada yang saat ini di rumah saja menunggu SK pengangkatan,” terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait