Sedangkan Terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Andrew P. Keya, SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Dijelaskannya, adapun dakwaan Penuntut Umum terungkap bahwa adanya Kolusi, pengaturan proses tender dan HPS yang dilakukan bersama sama oleh Direktur RSUD,PPK, Pokja ULP, permintaan fee, pemberian fee kepada pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, petugas perencana anggaran, Bupati, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, adanya mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta.
"Oleh karena ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II dan III, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022 kata Hakim Ketua sidang Derman P Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina."kata Andrew.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait