Terungkap di Sidang, Bupati TTU Terima Uang Hasil Korupsi Alkes Jilid II

Sefnat P. Besie
Terungkap di Sidang, Bupati TTU Terima Uang Hasil Korupsi Alkes Jilid II. Foto: Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU, Pada hari ini Jumat 2 September 2020  menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta, M.Kes,  Iswandi Ilyas, Fery Okraviano.

Terpantau di persidangan Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH dan Andrew P. Keya, SH membacakan dakwaan yang didakwa kepada I Wayan Niarta.Cs.

Terdakwa I Wayan Niarta, Cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga - jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir dan dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.

Sedangkan Terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Andrew P. Keya, SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.

Dijelaskannya, adapun dakwaan Penuntut Umum terungkap bahwa adanya Kolusi, pengaturan proses tender dan HPS yang dilakukan bersama sama oleh Direktur RSUD,PPK, Pokja ULP, permintaan fee, pemberian fee kepada pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, petugas perencana anggaran, Bupati, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, adanya mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta.

"Oleh karena ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II dan III, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022 kata Hakim Ketua sidang Derman P Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina."kata Andrew.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network