KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU, Pada hari ini Jumat 2 September 2020 menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta, M.Kes, Iswandi Ilyas, Fery Okraviano.
Terpantau di persidangan Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH dan Andrew P. Keya, SH membacakan dakwaan yang didakwa kepada I Wayan Niarta.Cs.
Terdakwa I Wayan Niarta, Cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga - jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir dan dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait