KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kapolsek Biboki Utara, Polres TTU, NTT, Iptu Rudy Soik, SH, mengaku siap berantas judi di Wilayah Kecamatan itu, namun sebelumnya Kaposek terus memberikan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aksi perjudian dalam bentuk konvensional maupun online.
"Untuk masyarakat seluruhnya khusus Kecamatan Biboki Utara untuk tidak membiasakan diri berjudi dalam bentuk apapun yang namanya judi banyak dampak negatif,"
Rudy juga mengatakan, bila masyarakat sudah terbius dengan kebiasaan judi maka dampak ikutannya adalah malas bekerja dan bisa mengarah ke niat jahat.
"Masyarakat yang terbius judi hanya akan membuat akal sehat masyarakat rusak dan dapat timbul niat jahat dan menjadikan masyarakat malas untuk bekerja." tegas Rudy, dalam rilis yang diterima media ini, Senin, 29/08/2022.
Iptu Rudy juga menegaskan bakal menangkap dan memproses hukum para pemain jika tertangkap di Wilayah Kecamatan Biboki Utara.
"Jika ada masyarakat Biboki Utara yang masih tergabung dalam perjudian maka akan ditangkap dan diproses hukum secara pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Timor Tengah Utara menangkap pemain judi Online di desa Haekto, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, beberapa hari kemudian, Polsek Miomaffo Timur juga kembali menangkap para pemain judi jenis Dadu Kuru-kuru di Bioni, RT 13, RW 06, Desa Oelami, saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait