Paulus merinci, bila hanya gaji pokok saja yang diterima dengan pangkat gol ruang III/b Penata Muda fungsional guru TMT 01 Oktober 2012, maka selama 103 bulan atau sejak Tahun 2014 hingga saat ini, yang bersangkutan sudah menerima gaji sebanyak Rp.342.104.000 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus empat ribu rupiah).
"Yangbersangkutan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sebab yang bersangkutan menerima gaji dari Guru ASN tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai Guru untuk mengajar di depan kelas,"terangnya.
Sementara itu, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, mengatakan, seharusnya sejak yang bersangkutan resmi menjadi komisioner KPUD Tahun 2015 itu, maka hak-haknya sebagai ASN berupa gaji harus dihentikan sementara.
"Artinya, sejak menjabat sebagai Komisioner 2015-2019 atau 60 Bulan itu, dia tidak boleh menerima gaji, hak-haknya dia harus dihentikan untuk sementara,"tegas Viktor
Kemudian berlanjut lagi pada periode kedua, 2019-2024, hingga 22 Juli 2022 itu, atau selama 43 bulan dia masih menerima gaji.
"Jadi selama 103 bulan, Paulinus menerima gaji secara ilegal, dan ini merupakan satu kejahatan luar biasa yang terjadi akibat KKN yang terjadi antara yang bersangkutan dengan pejabat pembina kepegawaian saat itu,"tandas Viktor.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait