'Makan' Gaji Guru 103 Bulan, Ketua KPUD TTU Dilaporkan ke Kejaksaan

Seth Besie
Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT melaporkan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd ke kejaksaan Negeri TTU dengan dugaan tindak pidana Korupsi, Kamis, 25/08/2022. Foto: iNewsTTU.id/Seth


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT melaporkan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd ke kejaksaan Negeri TTU dengan dugaan tindak pidana Korupsi.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH dan diterima oleh salah satu staf Kejari di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Kamis, 25/08/2022.

Usai menyerahkan laporan tersebut, Kepada wartawan, Paulus Modok menjelaskan bahwa, Paulinus diduga Korupsi uang negara karena sejak menjabat sebagai Ketua KPUD TTU, Paulinus disinyalir masih menerima gaji setiap bulan selama 103 bulan dari Profesinya sebagai Guru ASN pada unit Kerja SMPN Fatumfaun tanpa bekerja dan mengajar di depan Kelas.

"hari ini kami dari Lakmas NTT dan Garda TTU laporkan Ketua KPUD TTU ke Kejaksaan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi uang negara, jadi selama 103 bulan yang bersangkutan terima gaji sebagai Guru ASN padahal dia tidak mengajar di depan kelas,"ujar Paulus Modok, di Kantor Kejari TTU, Kamis, 25/08/2022.

Paulus merinci, bila hanya gaji pokok saja yang diterima dengan pangkat gol ruang  III/b Penata Muda fungsional guru TMT 01 Oktober 2012, maka selama 103 bulan atau sejak Tahun 2014 hingga saat ini, yang bersangkutan sudah menerima gaji sebanyak Rp.342.104.000 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus empat ribu rupiah).

"Yangbersangkutan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sebab yang bersangkutan menerima gaji dari Guru ASN tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai Guru untuk mengajar di depan kelas,"terangnya.

Sementara itu, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, mengatakan, seharusnya sejak yang bersangkutan resmi menjadi komisioner KPUD Tahun 2015 itu, maka hak-haknya sebagai ASN berupa gaji harus dihentikan sementara.

"Artinya, sejak menjabat sebagai Komisioner 2015-2019 atau 60 Bulan itu, dia tidak boleh menerima gaji, hak-haknya dia harus dihentikan untuk sementara,"tegas Viktor

Kemudian berlanjut lagi pada periode kedua, 2019-2024, hingga 22 Juli 2022 itu, atau selama 43 bulan dia masih menerima gaji.

"Jadi selama 103 bulan, Paulinus menerima gaji secara ilegal, dan ini merupakan satu kejahatan luar biasa yang terjadi akibat KKN yang terjadi antara yang bersangkutan dengan pejabat pembina kepegawaian saat itu,"tandas Viktor.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network