KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT melaporkan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd ke kejaksaan Negeri TTU dengan dugaan tindak pidana Korupsi.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH dan diterima oleh salah satu staf Kejari di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Kamis, 25/08/2022.
Usai menyerahkan laporan tersebut, Kepada wartawan, Paulus Modok menjelaskan bahwa, Paulinus diduga Korupsi uang negara karena sejak menjabat sebagai Ketua KPUD TTU, Paulinus disinyalir masih menerima gaji setiap bulan selama 103 bulan dari Profesinya sebagai Guru ASN pada unit Kerja SMPN Fatumfaun tanpa bekerja dan mengajar di depan Kelas.
"hari ini kami dari Lakmas NTT dan Garda TTU laporkan Ketua KPUD TTU ke Kejaksaan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi uang negara, jadi selama 103 bulan yang bersangkutan terima gaji sebagai Guru ASN padahal dia tidak mengajar di depan kelas,"ujar Paulus Modok, di Kantor Kejari TTU, Kamis, 25/08/2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait