KUPANG, iNews.id--Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Polda NTT, mengamankan enam orang tersangka yang terlibat kasus perjudian Sabtu (20/8) sore. Keenam pelaku tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam orang pelaku perjudian yang ditangkap tersebut berprofesi mulai dari Ibu Rumah Tangga (IRT), tukang ojek hingga sopir angkutan kota.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu. Hasri M Jaha mengatakan, Keenam pelaku perjudian tersebut berasal dari latar belakang berbeda. “Ada ibu rumah tangga, tukang ojek hingga sopir angkutan kota."ungkap Hasri
Keenam tersangka perjudian tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang. Ada yang ditangkap di pinggiran jalan saat berjudi online dan ada yang ditangkap di rumah saat melakukan transaksi perjudian secara online.
Pelaku perjudian yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga adalah OK (42), yang juga diduga sebagai bandar judi kupon putih online, ditangkap dirumahnya di Jalan Alor, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama yang ditangkap Sabtu (20/8) pukul 15.30 Wita saat melakukan praktek perjudian Kupon Putih atau Togel secara Online.
Tersangka pelaku judi online lainnya yang ditangkap di pinggiran jalan adalah JC (24) warga Kelurahan Oebufu, AU (27) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), DwMb (26) warga Kelurahan Oebufu dan JF (23 ) yang juga warga Kelurahan Oebufu.
“Keempat pelaku judi online tersebut berprofesi sebagai sopir angkutan kota,” jelas Hasri.
Keempat sopir tersebut dicokok polisi Sabtu sore jam 15.00 Wita di tempat yang sama di Jalan Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo saat melakukan transaksi judi online jenis kupon putih secara bersama-sama dari telepon seluler milik salah satu tersangka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait