Sedangkan satu tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek adalah JP (38) yang ditangkap jam 14.30 Wita di rumahnya di RT 21, RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selain mengamankan enam pelaku judi online, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan judi kupon putih, dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini lanjut Hasri, keenam pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Dia mengimbau agar masyarakat Kota Kupang dapat memberi informasi kepada pihak kepolisian agar pemberantasan praktek perjudian di Kota Kupang dapat ditindak dan dia berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian dan tidak akan pandang bulu dalam penindakan.
“Kita tidak akan toleransi dengan praktek perjudian yang meresahkan, judi online atau judi darat akan kita tangkap,” tegasnya.
Sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah kepada seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktek perjudian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait