SOE, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Selatan NTT melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja ( Tukin) PNS pada Kementrian Agama RI Kabupaten TTS, TA 2015-2020.
Diketahui, Tunjangan kinerja (Tukin) untuk Guru Bimas Kristen pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 259 orang dengan total dana sebesar Rp.16.376.578.060. (enam belas Miliar, tiga ratus tujuh puluh enam juta, lima ratus tujuh puluh depalan ribu, enam puluh rupiah) belum dibayarkan.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara dilakukan kepada Dirjen Bimas Agama Kristen Kementrian Agama RI Jakarta melalui Perencana Ahli Madya Ditjen Bimas Kristen Rowles Hasugian.
"Sesuai keterangan saat pemeriksaan bahwa pihak Ditjen Bimas Kristen telah bersurat ke Deputi PIP Bidang Polhukam BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan pembayaran yang dimaksud." Urai Iptu Wildan, Rabu, 04/08/2022.
Wildan menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan diketahui secara keseluruhan total tunggakan yang harus di reviuw Ditjen Bimas Kristen Untuk seluruh Indonesia sebesar Rp.175.091.627.000. (Seratus tujuh puluh lima miliar, sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
"Berdasarkan keterangan Rawles Hasugian bahwa setelah dilakukan review oleh BPKP RI dapat dilakukan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja ( Tukin) guru-guru PNS Bimas Kristen, karena sejauh ini belum dibayarkannya selisih ( Tukin) guru Bimas Kristen karena belum tersedianya anggaran."ujar Wildan menirukan penjelasan Rawles Hasugian.
Menurut pengamatan pihak penyidik, bahwa persoalan ini terjadi karena banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan dari guru-guru dengan modus membantu serta mampu mengurus pencairan ( Tukin).
"Para guru harus kembali menjadi korban karena harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk pengurusan dana ( Tukin) di Kantor Kementrian Agama." Tambahnya.
Dikatakannya, saat pemeriksaan terhadap Rowles Hasugian selaku Perencana Ahli Madya Ditjen Bimas Kristen juga didampingi oleh pihak Inspektorat Kementrian Agama RI sehingga pemeriksaannya relatif lancar.
"Penyidik akan melakukan analisa terhadap seluruh data keterangan dan juga data dukungan setelah kembali ke Polres TTS selanjutnya mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran ( Tukin) PNS Kementrian Agama RI Bimas Kristen di Kabupaten TTS sebagaimana laporan masyarakat yang telah diterima oleh Penyidik Sat Reskrim Unit Tipikor Polres TTS."jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait