KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Harta benda milik mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres TTU. Harta benda tersebut adalah dua unit Mikrolet.
Kasat Reskrim Polres TTU mengatakan, dua unit kendaraan tersebut sesuai penelusuran polisi diduga dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa Fatutasu.
"Kita baru tahan dua unit Mikrolet milik mantan Kades, barang bukti ada di Polres,"Terang Iptu Fernando, Kasat Reskrim Polres TTU, Selasa, 26/07/2022.
Iptu Fernando mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap harta benda lainnya milik mantan Kades yang diduga merupakan hasil korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa.
"Penyitaan terhadap harta benda milik tersangka dugaan korupsi tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara."imbuhnya.
Saat ini mantan Kades Fatutasu Bernadus Sasi sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sambil menanti proses selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait