get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Perubahan Akta Pendirian UNIPA, Petrus Selestinus: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Praktisi Hukum Desak KPK Usut Dugaan Penyelewengan Uang Negara di Yayasan Unipa Maumere

Selasa, 03 Juni 2025 | 20:35 WIB
header img
Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere NTT. Foto istimewa


MAUMERE, iNewsTTU.id - Praktisi hukum Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan uang negara di Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa (YPTNN), yang menaungi Universitas Nusa Nipa (Unipa) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Desakan ini muncul menyusul terungkapnya fakta bahwa kekayaan awal pendirian Unipa, berdasarkan akta Nomor 5, mencapai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan lahan yang tercantum dalam pasal 19 akta yang sama. Dana tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka.

Lebih lanjut, Petrus menyoroti perubahan akta pendirian yang terjadi pada 22 Oktober 2004. Akta Nomor 5 tanggal 8 Oktober 2003 yang mendasari pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa diubah menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa melalui Akta Notaris Nomor 21. Dalam perubahan akta ini, Alexander Longginus dan Ansar Rera tercatat sebagai pendiri dan pembina yayasan Unipa, tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka dan Pemkab Sikka.

"Perubahan akta inilah yang menjadi masalah, karena dengan perubahan akta tersebut berarti aset dan juga penyertaan modal awal sebesar Rp2 miliar menjadi milik yayasan. Terus pertanggungjawaban yayasan kepada Pemda Sikka terkait modal serta aset apa?" tanya Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Petrus Selestinus menekankan bahwa tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yayasan kepada Pemda Sikka terkait penggunaan modal dan aset yang berasal dari uang negara tersebut menjadi sorotan utama.

"KPK harus segera turun tangan. Ada indikasi kuat penyelewengan uang negara di Yayasan Universitas Nusa Nipa, apalagi dengan fakta awal pendiriannya yang didukung penuh oleh Pemkab Sikka tanpa adanya pertanggungjawaban yang transparan," tegas Petrus Selestinus melalui sambungan telepon.

Penyertaan Modal untuk Unipa Capai Rp2 Miliar

Menurut Petrus, penyertaan modal awal sebesar Rp2 miliar dan penyerahan lahan dari Pemkab Sikka merupakan bentuk dukungan signifikan yang seharusnya diikuti dengan akuntabilitas pengelolaan dana dan aset secara transparan. Namun, hingga kini, ia melihat adanya ketidakjelasan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban YPTNN kepada pemerintah daerah maupun publik.

"Ini adalah uang rakyat yang disalurkan melalui Pemkab Sikka untuk memajukan pendidikan. Jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, patut diduga ada penyalahgunaan atau penyelewengan. Ini harus diusut tuntas oleh KPK," imbuhnya dengan nada mendesak.

Petrus menambahkan bahwa peran KPK sangat penting dalam memastikan bahwa lembaga pendidikan, meskipun berstatus swasta, yang menerima bantuan dari keuangan negara tetap tunduk pada prinsip transparansi dan antikorupsi. Unipa, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Flores, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengelola aset dan dana publik dengan benar.

"Masyarakat Sikka menantikan langkah konkret dari KPK untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan ini demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas," pungkas Petrus Selestinus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut