Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Ambil Paksa Sepeda Motor Warga, Debt Colektor Ini Dipolisikan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:25 WIB
  • author *Sefnat Besie
Diduga Ambil Paksa Sepeda Motor Warga, Debt Colektor Ini Dipolisikan
Dua orang debt colektor dealer sepeda motor ternama Dipolisikan warga kota Kefamenanu melalui kuasa hukumnya. (Foto: istimewa).

Ia mengatakan, pelaporan ke kepolisian merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menyelidiki peristiwa tersebut dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak penagih atau perusahaan tertentu masih perlu dikonfirmasi. Belum terdapat keterangan yang memastikan identitas kedua pria tersebut maupun hubungan mereka dengan dealer atau perusahaan pembiayaan tertentu.

Dugaan Tindak Pidana Perlu Didalami

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan kekerasan terhadap anak.

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati penyidik adalah Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan sebagaimana diatur pasal tersebut.

Selain itu, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, apabila unsur-unsur ketentuan tersebut terpenuhi.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta pemenuhan unsur tindak pidana. Dugaan yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Apabila pengambilan kendaraan berkaitan dengan penagihan pembiayaan, penyidik juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan, termasuk status pembiayaan serta dasar hukum tindakan penarikan.

Adanya tunggakan pembiayaan, apabila memang ada, tidak serta-merta membenarkan setiap bentuk pengambilan kendaraan. Proses penarikan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Diharapkan Mengusut Pihak yang Terlibat

Melalui laporan tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian mengungkap identitas kedua pria yang membawa sepeda motor, menjelaskan tujuan pengambilan kendaraan, serta memeriksa dasar kewenangan yang digunakan.

Penyidik juga diharapkan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi dan menelusuri bukti lain yang relevan untuk memastikan kronologi kejadian.

Dalam proses pelaporan, Gilberto didampingi kedua orang tuanya serta dua kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait dan Rekan, yakni Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut