Rencana PAW Anggota DPRD Mengerucut, Demokrat TTU Klaim Berkas Sudah Dikirim ke DPP
Donatus sebelumnya membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena Julianus dinilai tidak aktif mengikuti kegiatan partai maupun menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama hampir dua tahun.
“Partai mengeluarkan SP3 karena hampir dua tahun ini yang bersangkutan jarang masuk kantor dan sangat jarang mengikuti kegiatan maupun rapat-rapat partai,” ujarnya.
Lakmas: PAW Harus Berdasarkan Mekanisme Hukum
Sementara itu, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, mengatakan PAW terhadap anggota DPRD pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Viktor, PAW harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak semata-mata didasarkan pada keputusan atau pernyataan sepihak.
“PAW harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan keputusan atau pernyataan sepihak,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian dan PAW anggota DPRD diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta peraturan pelaksanaannya.
Jika alasan PAW terhadap Julianus berkaitan dengan ketidakhadiran dalam agenda DPRD, kata Viktor, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui data dan dokumen yang jelas.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah ketidakhadiran yang dimaksud memang memenuhi kriteria yang dapat menjadi alasan pemberhentian atau PAW sesuai ketentuan hukum.
Viktor juga meminta agar mekanisme kelembagaan tetap dihormati. Jika terdapat persoalan mengenai pelaksanaan tugas dan kedisiplinan anggota DPRD, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sesuai kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
Menurutnya, partai politik memang memiliki hak untuk mengusulkan PAW terhadap kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Editor: Sefnat Besie