Rencana PAW Anggota DPRD Mengerucut, Demokrat TTU Klaim Berkas Sudah Dikirim ke DPP
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rencana Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Demokrat, Julianus Naikteas, mulai mengerucut.
DPC Partai Demokrat TTU menyatakan seluruh dokumen dan bukti pendukung terkait rencana PAW telah disiapkan dan sebagian telah dikirimkan ke jajaran partai di tingkat provinsi hingga pusat.
Ketua DPC Partai Demokrat TTU, Donatus Dinyo G. Nurak, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti absensi Julianus selama kurang lebih dua tahun, baik dalam aktivitas partai maupun kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.
“DPC sedang mengirim semua bukti-bukti absensi selama dua tahun. Kegiatan-kegiatan di partai selama ini, absennya semua dilampirkan,” ujar Donatus kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026.
Menurut Donatus, proses PAW terhadap Julianus tinggal menunggu tahapan lanjutan di tingkat partai.
Ia menegaskan, cepat atau lambat, pihaknya akan mengusulkan pergantian terhadap Julianus.
“Untuk masalah PAW, cepat atau lambat, pasti. Saudara Julianus Naikteas ini pasti di-PAW karena memang fakta bahwa selama dua tahun ini dia jarang berkantor dan jarang mengikuti kegiatan-kegiatan rapat di partai,” katanya.
Meski demikian, Donatus mengakui proses PAW anggota DPRD tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme administrasi.
Ia mengatakan, DPC Demokrat TTU telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.
“Semua kita sudah tahapan-tahapan, kita sudah lalui. Tinggal pada ending terakhir dan pasti kami akan ajukan pergantian antarwaktu dengan nomor urut dua,” tegasnya.
Donatus juga menyebut ketidakhadiran Julianus tidak hanya terjadi dalam kegiatan internal partai. Dalam beberapa agenda DPRD, Julianus disebut kembali tidak hadir.
“Kami pastikan bahwa dari dua minggu lalu ada kegiatan asistensi DPR di Kota Kupang, Saudara Jul juga tidak hadir. Kemarin mereka konsultasi di provinsi juga, Saudara Jul tidak mengikuti,” ujarnya.
Berkas PAW Dikirim ke DPD Demokrat NTT
Terkait persyaratan PAW, Donatus mengatakan sebagian besar dokumen dan bukti telah disiapkan serta dikirimkan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi NTT.
“Persyaratan, kita sementara. Yang lain kita sudah dikirim ke DPP, DPD, Badan Kehormatan. Tinggal mereka meneruskan ke DPP,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen yang dianggap menjadi dasar pengajuan PAW telah dikumpulkan.
“Semua persyaratan, bukti-bukti, dokumen-dokumen, semua kita sudah melakukan dan kita sudah berkirim ke DPD. Tinggal DPD tindak lanjut mengantar ke DPP untuk proses yang lebih lanjut, melakukan PAW Saudara Julianus Naikteas,” katanya.
Sebelumnya, DPC Partai Demokrat TTU juga telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Julianus Naikteas.
SP3 tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/DPC-PD/53.07/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPC Demokrat TTU Donatus Dinyo G. Nurak bersama Sekretaris Paulus Adolf Gustaf Maf.
Surat tersebut ditembuskan kepada BPOKK Partai Demokrat di Jakarta, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT di Kupang, serta Badan Kehormatan Partai Demokrat TTU.
Donatus sebelumnya membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena Julianus dinilai tidak aktif mengikuti kegiatan partai maupun menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama hampir dua tahun.
“Partai mengeluarkan SP3 karena hampir dua tahun ini yang bersangkutan jarang masuk kantor dan sangat jarang mengikuti kegiatan maupun rapat-rapat partai,” ujarnya.
Lakmas: PAW Harus Berdasarkan Mekanisme Hukum
Sementara itu, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, mengatakan PAW terhadap anggota DPRD pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Viktor, PAW harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak semata-mata didasarkan pada keputusan atau pernyataan sepihak.
“PAW harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan keputusan atau pernyataan sepihak,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian dan PAW anggota DPRD diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta peraturan pelaksanaannya.
Jika alasan PAW terhadap Julianus berkaitan dengan ketidakhadiran dalam agenda DPRD, kata Viktor, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui data dan dokumen yang jelas.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah ketidakhadiran yang dimaksud memang memenuhi kriteria yang dapat menjadi alasan pemberhentian atau PAW sesuai ketentuan hukum.
Viktor juga meminta agar mekanisme kelembagaan tetap dihormati. Jika terdapat persoalan mengenai pelaksanaan tugas dan kedisiplinan anggota DPRD, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sesuai kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
Menurutnya, partai politik memang memiliki hak untuk mengusulkan PAW terhadap kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Namun, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Julianus Naikteas belum memberikan tanggapan terkait rencana PAW tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapat respons.
iNewsTTU.id tetap memberikan ruang kepada Julianus Naikteas untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas pernyataan DPC Partai Demokrat TTU tersebut.
Editor: Sefnat Besie