Tambang Emas Ilegal TTU Bikin Geger, 4 WNA China Disebut Masuk Gunung Binoni
Hieronimus menegaskan, masyarakat tidak dilarang memanfaatkan potensi emas di wilayahnya apabila nantinya kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum dan izin pertambangan yang sesuai.
"Ke depan setelah ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM, masyarakat TTU khususnya di tiga kecamatan bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan bisa menambang emas lagi," jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, seluruh aktivitas penambangan diminta dihentikan karena belum memiliki izin.
Sosialisasi tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri TTU, Satpol PP, TNI, Dinas PUPR, Dinas Pertambangan Perwakilan TTU, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Miomafo Tengah.
Pemerintah berharap penghentian sementara aktivitas tambang dapat mencegah kerusakan lingkungan sekaligus membuka ruang bagi penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal apabila wilayah pertambangan rakyat nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Editor: Sefnat Besie