Kasus Dapur MBG Maubesi, Petrus Minta Polda NTT Gelar Perkara Khusus
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Persoalan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menemukan titik akhir.
Petrus Sole Ratrigis, pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan pembangunan dapur MBG tersebut, meminta Polda NTT melakukan gelar perkara khusus untuk menguji kembali penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkannya ke Polres TTU.
Permintaan tersebut diajukan setelah Petrus menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Petrus kemudian menyampaikan keberatan. Menurut dia, kesimpulan dalam SP2HP tersebut belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan para saksi, alat bukti, maupun keterangan pihak yang dilaporkan.
Melalui Surat Nomor 30/Pid-TP.01/VEM's/VII/2026, Petrus mengajukan keberatan sekaligus meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Ia meminta perkara tersebut dilihat sebagai satu rangkaian, mulai dari permintaan pekerjaan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan, penggunaan dana pribadi, hingga Dapur MBG Maubesi mulai beroperasi.
Kembali Datangi Polda NTT
Pada Kamis (17/9/2026), Petrus bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan kembali mendatangi Polda NTT.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Petrus yakni Dyonisius F.B. Ropat, S.H., Paulo Chrisiasanti, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
Mereka menemui Kabid Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Polda NTT untuk menanyakan tindak lanjut atas surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan.
Menurut informasi yang diterima Petrus dan kuasa hukumnya, surat keberatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Itwasda Polda NTT dan didisposisikan kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara.
Petrus menyebut Kabid Wasdik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah Direktur Reskrimum Polda NTT kembali dari tugas di Sumba Timur.
Dengan demikian, permohonan gelar perkara khusus saat ini berada dalam tahap tindak lanjut di Ditreskrimum Polda NTT.
Berawal dari Permintaan Pekerjaan
Petrus menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar November 2024. Saat itu, Kristoforus Haki, anggota DPRD TTU, disebut meminta dirinya menjadi perencana pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Petrus mengaku kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan teknis, di antaranya konsep perencanaan, desain layout, survei lokasi, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal titik pembangunan hingga dokumen kontrak sewa bangunan.
Ia juga mengaku diminta mempersiapkan dan mengunggah dokumen pembangunan melalui portal Badan Gizi Nasional.
Menurut Petrus, pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan arahan Kristoforus Haki. Ia juga menyebut adanya janji bahwa jasa perencanaan, pengawasan pembangunan serta biaya yang terlebih dahulu dikeluarkan dari dana pribadi akan diperhitungkan dan dibayarkan setelah proyek berjalan.
Kerjakan Perencanaan 11 Lokasi
Petrus mengaku telah mengerjakan perencanaan pada 11 lokasi dapur MBG di TTU dan melakukan pengawasan pada tiga lokasi.
Salah satunya adalah Dapur MBG Maubesi. Di lokasi tersebut, Petrus mengaku menggunakan dana pribadi untuk membeli material bangunan dan membayar jasa tukang.
Total pengeluaran yang diklaim Petrus mencapai Rp126.145.189. Ia menyebut pihak yang dilaporkan juga mengakui adanya pengeluaran sekitar Rp125 juta.
Namun, setelah pekerjaan selesai dan sejumlah dapur mulai beroperasi, Petrus menyebut pembayaran jasa perencanaan, jasa pengawasan serta penggantian dana pembangunan Dapur MBG Maubesi belum diselesaikan.
Selain itu, terdapat persoalan pembayaran sebesar Rp60 juta yang menurut pihak terlapor diberikan melalui seseorang berinisial NR sebagai jasa desain.
Petrus menyebut NR mengakui menerima transfer tersebut, tetapi menyatakan tidak mengetahui tujuan uang dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan pembayaran jasa Petrus.
Petrus juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya pembayaran tersebut.
Dari Perencana Menjadi Pengurus Yayasan
Keterlibatan Petrus dalam proyek MBG disebut tidak hanya sebatas pekerjaan teknis.
Ia mengaku kemudian diminta terlibat dalam administrasi dan manajemen Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun. Petrus diarahkan menjadi sekretaris yayasan, termasuk menandatangani dokumen pembukaan rekening yayasan di Bank BRI serta menangani kebutuhan administrasi berdasarkan arahan pimpinan yayasan.
Untuk Dapur MBG Maubesi, Petrus juga mengaku ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) pihak yayasan.
Dalam posisi tersebut, ia menangani komunikasi, administrasi, koordinasi teknis serta kebutuhan persiapan hingga operasional dapur.
Atas tugas tersebut, Petrus menyebut memperoleh upah sebesar Rp5 juta.
Klaim Miliki Dokumen Pendukung
Petrus menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian pekerjaan tersebut.
Dokumen itu antara lain komunikasi WhatsApp sejak September 2024, DED, RAB, proposal, bukti transfer serta dokumen pembangunan lainnya.
Menurut Petrus, dokumen-dokumen tersebut memuat komunikasi mengenai permintaan pekerjaan, arahan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembicaraan mengenai pembayaran.
Karena itu, ia meminta agar dokumen tersebut diperiksa bersama dengan keterangan para pihak.
Petrus menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga perlu melihat rangkaian bagaimana pekerjaan diminta, dikerjakan, dibiayai hingga akhirnya dimanfaatkan.
Menunggu Gelar Perkara Polda NTT
Saat ini, Petrus masih menunggu tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda NTT terkait permohonan gelar perkara khusus tersebut.
Menurut Petrus, gelar perkara menjadi forum untuk menguji kembali apakah seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara telah diperiksa secara memadai sebelum perkara dinyatakan tidak terdapat peristiwa pidana.
Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh rangkaian persoalan, mulai dari permintaan pekerjaan, janji pembayaran, pekerjaan perencanaan dan pengawasan, penggunaan dana pribadi sebesar Rp126 juta lebih, pembayaran Rp60 juta melalui pihak lain, keterlibatan dalam administrasi yayasan hingga pengoperasian Dapur MBG Maubesi.
Hingga berita ini ditulis, proses permohonan gelar perkara khusus tersebut masih berada pada tahap tindak lanjut di Ditreskrimum Polda NTT.
Editor: Sefnat Besie