Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari

Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB
  • author *Sefnat Besie
Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari
Alat penampung material emas ukuran kecil di kali Noetoko.Foto: istimewa

Hal itu disampaikan Hieronimus saat melakukan pertemuan bersama tim, Camat Miomaffo Tengah dan Kepala Desa Noenasi di Kantor Desa Nian, Kamis (17/9/2026).

“Langkah tegas untuk menertibkan para penambang emas secara liar di wilayah Miomaffo telah diputuskan dalam rapat bersama Forkopimda,” ujar Hieronimus.

Menurutnya, pada hari pertama pelaksanaan sosialisasi, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir tiga kecamatan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Karena itu, hari ini (Kamis) terdapat tiga tim yang akan menyisir di tiga kecamatan yang menjadi wilayah penambangan emas secara liar, seperti Miomaffo Tengah, Miomaffo Barat dan Kecamatan Musi,” katanya.

Metode Penambangan Berubah

Hieronimus menjelaskan, penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan yang dinilai telah mengalami perubahan metode.

Jika sebelumnya masyarakat melakukan penambangan secara tradisional dengan menggunakan palu dan wajan, kini aktivitas tersebut telah berkembang dengan menggunakan mesin pompa air, alat bor hingga bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Pemerintah menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin dan hanya melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Terancam Diproses Hukum

Hieronimus menegaskan, apabila setelah batas waktu sosialisasi masih ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika setelah sosialisasi ini masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari Pemda TTU, maka para penambang emas liar itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polres TTU dan Kejari TTU. Risiko hukum harus ditanggung oleh masyarakat yang melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut