Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Miomaffo dan sekitarnya.
Penertiban tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kodim 1618/TTU serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Perwakilan TTU.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Miomaffo Tengah, Kamis (17/9/2026), pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Batas waktu tersebut terhitung sejak 17 hingga 24 September 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan Miomaffo Tengah mengatakan, keputusan penertiban tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.
Hal itu disampaikan Hieronimus saat melakukan pertemuan bersama tim, Camat Miomaffo Tengah dan Kepala Desa Noenasi di Kantor Desa Nian, Kamis (17/9/2026).
“Langkah tegas untuk menertibkan para penambang emas secara liar di wilayah Miomaffo telah diputuskan dalam rapat bersama Forkopimda,” ujar Hieronimus.
Menurutnya, pada hari pertama pelaksanaan sosialisasi, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir tiga kecamatan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Karena itu, hari ini (Kamis) terdapat tiga tim yang akan menyisir di tiga kecamatan yang menjadi wilayah penambangan emas secara liar, seperti Miomaffo Tengah, Miomaffo Barat dan Kecamatan Musi,” katanya.
Metode Penambangan Berubah
Hieronimus menjelaskan, penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan yang dinilai telah mengalami perubahan metode.
Jika sebelumnya masyarakat melakukan penambangan secara tradisional dengan menggunakan palu dan wajan, kini aktivitas tersebut telah berkembang dengan menggunakan mesin pompa air, alat bor hingga bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Pemerintah menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin dan hanya melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Terancam Diproses Hukum
Hieronimus menegaskan, apabila setelah batas waktu sosialisasi masih ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jika setelah sosialisasi ini masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari Pemda TTU, maka para penambang emas liar itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polres TTU dan Kejari TTU. Risiko hukum harus ditanggung oleh masyarakat yang melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Wajib Memiliki Izin
Pemkab TTU bersama seluruh pemangku kepentingan juga mengingatkan masyarakat di wilayah Miomaffo dan Musi agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin yang dipersyaratkan.
Hieronimus mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Sejumlah regulasi menjadi dasar dalam penertiban tersebut, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pemkab TTU juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten TTU Tahun 2024-2043.
“Dari semua regulasi yang ada, jika masih ada masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Miomaffo dan Musi, maka akan diserahkan ke APH sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkas Hieronimus.
Editor: Sefnat Besie