Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, 20 Adegan Diperagakan
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:15 WIB
"Penggunaan peran pengganti diperbolehkan dalam proses rekonstruksi. Kehadiran tersangka tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan pertimbangan penyidik," katanya.
AKP Wayan juga meminta keluarga korban dan masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Pantauan di lokasi, rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres TTS. Sejumlah penasihat hukum dari pihak tersangka maupun korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi bersama tim JPU, sementara masyarakat yang hadir dibatasi dengan garis polisi selama proses berlangsung.
Editor : Sefnat Besie