Cegah Pelintas Ilegal, Imigrasi Atambua Dekatkan Layanan Pembuatan Paspor di Timor Tengah Utara
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronymus Bana, mengatakan pelayanan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten TTU dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Satgas BAIS TNI.
Pada tahap awal, pelayanan dibatasi hanya untuk 50 pemohon paspor baru maupun perpanjangan paspor. Pembatasan dilakukan karena Kantor Imigrasi Atambua juga melayani masyarakat dari Kabupaten Belu, Malaka, dan TTU.
Menurutnya, masyarakat sangat antusias karena tidak lagi mengeluarkan biaya besar dan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengurus paspor di Atambua.

Ia berharap ke depan seluruh pelayanan paspor dapat dipusatkan di Pos Imigrasi Aplasi yang telah dibangun di atas lahan hibah Pemerintah Kabupaten TTU kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan layanan jemput bola bertajuk "Eazy Paspor", sebagai tindak lanjut program Quick Wins Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Menurutnya, jarak tempuh dari Kefamenanu menuju Kantor Imigrasi Atambua mencapai sekitar enam jam perjalanan pulang pergi. Karena itu, layanan jemput bola dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi kendala akses.
Editor : Sefnat Besie