Cegah Pelintas Ilegal, Imigrasi Atambua Dekatkan Layanan Pembuatan Paspor di Timor Tengah Utara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kini semakin mudah mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bekerja sama dengan Satgas Citarum BAIS TNI menghadirkan layanan jemput bola pembuatan dan perpanjangan paspor di Pos Imigrasi Aplasi, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Sabtu (4/7/2026).
Layanan tersebut disambut antusias masyarakat karena selama ini warga TTU harus menempuh perjalanan jauh ke Atambua untuk mengurus dokumen perjalanan tersebut.
Salah seorang warga Kota Kefamenanu, Hironimus Rusae, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan paspor di daerahnya. Menurutnya, informasi mengenai layanan tersebut diperoleh dari Pemerintah Kabupaten TTU.

"Selama ini kami harus ke Atambua untuk mengurus paspor. Sekarang sangat terbantu karena pelayanannya sudah ada di Kefamenanu. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan karena masih banyak warga perbatasan yang membutuhkan paspor untuk mengunjungi keluarga di luar negeri," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronymus Bana, mengatakan pelayanan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten TTU dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Satgas BAIS TNI.
Pada tahap awal, pelayanan dibatasi hanya untuk 50 pemohon paspor baru maupun perpanjangan paspor. Pembatasan dilakukan karena Kantor Imigrasi Atambua juga melayani masyarakat dari Kabupaten Belu, Malaka, dan TTU.
Menurutnya, masyarakat sangat antusias karena tidak lagi mengeluarkan biaya besar dan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengurus paspor di Atambua.

Ia berharap ke depan seluruh pelayanan paspor dapat dipusatkan di Pos Imigrasi Aplasi yang telah dibangun di atas lahan hibah Pemerintah Kabupaten TTU kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan layanan jemput bola bertajuk "Eazy Paspor", sebagai tindak lanjut program Quick Wins Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Menurutnya, jarak tempuh dari Kefamenanu menuju Kantor Imigrasi Atambua mencapai sekitar enam jam perjalanan pulang pergi. Karena itu, layanan jemput bola dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi kendala akses.
"Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelintas batas ilegal karena masyarakat memiliki dokumen perjalanan yang sah berupa paspor," katanya.
Nursetya menambahkan, Pos Imigrasi Aplasi selama ini berfungsi sebagai pos pengamatan dan tempat tinggal petugas. Namun, setelah dilakukan renovasi, lokasi tersebut mulai diuji coba sebagai tempat pelayanan paspor.
Apabila pelaksanaan layanan berjalan baik dan mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Pos Imigrasi Aplasi direncanakan akan dialihfungsikan menjadi pusat layanan paspor bagi masyarakat TTU sehingga pelayanan keimigrasian dapat dilakukan secara lebih dekat dan berkelanjutan.
Editor : Sefnat Besie