get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Curnak Resahkan Warga Miomaffo Barat, Pelaku Sembelih 3 Ekor Sapi di Kebun dalam Hitungan Jam

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:31 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kasus tersebut menjerat AA yang diduga tega mencabuli dua cucu kandungnya sendiri, masing-masing berinisial OSA (13) dan YHSL (10).

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut