Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Oenoni, Dua Pelaku Ditangkap
Petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindakan vandalisme dan pencurian aset publik yang merugikan masyarakat.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tegas AKBP Hendra Dorizen.
Editor : Sefnat Besie