Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Oenoni, Dua Pelaku Ditangkap
SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) Ranting SoE. Dua orang pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026) pagi. Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas IPTU Sirta Siregar.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari pihak PLN dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujar AKBP Hendra Dorizen.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, satu tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, dua helm, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang warga, Susten Biliu, merasa curiga mendengar anjingnya terus menggonggong. Saat keluar rumah, ia melihat kedua pelaku sedang menghidupkan sepeda motor dengan mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN.
Setelah para pelaku meninggalkan lokasi, saksi memeriksa tiang listrik dan mendapati kabel penangkal petir telah dipotong dan hilang.
Saksi kemudian menghubungi warga lainnya untuk memantau pergerakan kedua pelaku. Tidak lama kemudian, para saksi kembali menemukan kedua tersangka sedang memotong kabel di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.
Saat ditanya, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun, kecurigaan warga semakin kuat sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas PLN.
Petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindakan vandalisme dan pencurian aset publik yang merugikan masyarakat.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tegas AKBP Hendra Dorizen.
Editor : Sefnat Besie