Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Oenoni, Dua Pelaku Ditangkap
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, satu tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, dua helm, serta satu celana panjang berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang warga, Susten Biliu, merasa curiga mendengar anjingnya terus menggonggong. Saat keluar rumah, ia melihat kedua pelaku sedang menghidupkan sepeda motor dengan mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN.
Setelah para pelaku meninggalkan lokasi, saksi memeriksa tiang listrik dan mendapati kabel penangkal petir telah dipotong dan hilang.
Saksi kemudian menghubungi warga lainnya untuk memantau pergerakan kedua pelaku. Tidak lama kemudian, para saksi kembali menemukan kedua tersangka sedang memotong kabel di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.
Saat ditanya, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun, kecurigaan warga semakin kuat sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas PLN.
Editor : Sefnat Besie