Dalami Fakta Baru, Mantan Plt Bupati Sabu Raijua Kembali Diperiksa Sebagai Saksi di Kejati NTT
"Yang bersangkutan dipanggil kembali sebagai saksi untuk pendalaman fakta-fakta terbaru terkait pemberian modal usaha kepada CV MS," ujar Hendrik Tiip.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.48 Wita.
Kasus yang tengah ditangani Kejari Sabu Raijua ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian modal usaha oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua kepada CV MS pada tahun 2017 untuk pengelolaan dan pemanfaatan pabrik rumput laut milik pemerintah daerah. Nilai anggaran dalam program tersebut mencapai Rp4,3 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2014–2019. Nikodemus Rihi Heke juga pernah diperiksa pada 9 Maret 2026.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan Julius Uly yang saat program tersebut berjalan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua.
Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pemberian modal usaha kepada CV MS yang berkaitan dengan operasional pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Kejari Sabu Raijua menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana modal usaha tersebut.
Editor: Sefnat Besie