get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kematian Susulan, Pemkab TTS Vaksinasi dan Beri Vitamin Ratusan Sapi Warga

Wujudkan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan TTS Serahkan 779 Sertifikat PTSL kepada Warga Nunbena

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:45 WIB
header img
779 buah sertifikat diserahkan kantor Pertanahan kepada masyarakat Desa Nunbena. (Foto istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan sebanyak 779 Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur, dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nunbena pada Senin, 8 Juni 2026 itu merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.ST, mengatakan program PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum bagi masyarakat.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui PTSL, warga memperoleh sertifikat yang sah dan akuntabel secara hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Ridonsius, program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional yang harus terus dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengelola serta mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Marten Natonis, S.Hut., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten TTS yang telah menghadirkan pelayanan pertanahan langsung hingga ke desa-desa.

Ia menilai program PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya warga di daerah terpencil, karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar maupun menempuh perjalanan jauh ke Kota SoE untuk mengurus sertifikat tanah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil. Warga bisa menerima sertifikat tanah secara langsung di desa tanpa harus membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk datang ke ibu kota kabupaten. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi,” katanya.

Marten menegaskan DPRD TTS akan terus mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten TTS agar program serupa dapat menjangkau seluruh wilayah TTS.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut