get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor CRF Tabrak Truk Tronton di Amanuban Tengah, Satu Pemuda TTU Tewas

Rumah Warga Desa Bena Dirusak Massa, Polres TTS Turun Tangan, Satu Orang Jadi TSK

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:45 WIB
header img
Polisi saat olah TKP pengrusakan bangunan dan penganiayaan warga Desa Bena Kabupaten Timor Tengah Selatan. NTT. (Foto istimewa).

"Penempatan personel tambahan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar aman dan kembali normal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Leonard Asbanu dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mendukung terciptanya situasi yang damai di Desa Bena.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut