get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor CRF Tabrak Truk Tronton di Amanuban Tengah, Satu Pemuda TTU Tewas

Rumah Warga Desa Bena Dirusak Massa, Polres TTS Turun Tangan, Satu Orang Jadi TSK

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:45 WIB
header img
Polisi saat olah TKP pengrusakan bangunan dan penganiayaan warga Desa Bena Kabupaten Timor Tengah Selatan. NTT. (Foto istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) resmi menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres TTS melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang menghebohkan masyarakat setempat tersebut.

Konflik yang terjadi di Desa Bena itu mengakibatkan Kepala Desa Bena, Charles Nabuasa, bersama adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolres TTS Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk persoalan tersebut, saya berharap kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada Polres Timor Tengah Selatan. Terduga pelaku sudah kami amankan dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka," ujar AKP Wayan Pasek sabtu kemarin. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memperkeruh suasana.

Guna mengantisipasi potensi konflik susulan, Polres TTS mengambil langkah pengamanan dengan meningkatkan intensitas patroli di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan. Selain itu, personel tambahan juga ditempatkan untuk membantu pelaksanaan tugas di Polsek Amanuban Selatan.

Menurut AKP Wayan Pasek, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.

"Penempatan personel tambahan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar aman dan kembali normal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Leonard Asbanu dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mendukung terciptanya situasi yang damai di Desa Bena.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut