Diduga Tipu Warga Modus Calo Polisi, Polsek Insana Utara Limpahkan Tersangka ke Kejari TTU
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan administrasi dan membantu kelulusan anak korban.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Namun saat proses pendaftaran berlangsung, anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih menggunakan KTP berdomisili Sulawesi. Fakta tersebut membuat korban mulai curiga lantaran janji tersangka tidak terbukti.
Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan, namun tersangka disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Pada 30 Desember 2025, korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Insana Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta tidak dipungut biaya.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU, hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
“Jika menemukan praktik seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie