get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Hunian Warga Binaan Rutan Kefamenanu Disidak, Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar

Ini Alasan PN Kefamenanu Tolak Gugatan Sengketa Tanah 680 Hektare di KM 9

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:17 WIB
header img
Sidang di PN Kefamenanu tentang sengketa lahan di KM 9 Kefamenanu. Foto istimewa

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan gugatan perkara perdata sengketa tanah seluas 680 hektare di kawasan KM 9 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm pada Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, T. Bastanta Tarigan, dalam keterangan pers kepada media, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejari TTU bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten TTU berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat I dalam perkara tersebut.

“Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat tentang gugatan kurang pihak atau Plurium Litis Consortium dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.576.000.

Menurut Bastanta Tarigan, majelis hakim menilai gugatan para penggugat cacat formil karena tidak melibatkan seluruh pihak yang menguasai atau memiliki bangunan di atas objek sengketa.

Beberapa pihak yang dinilai seharusnya turut digugat antara lain DPRD Kabupaten TTU, Universitas Timor, Bappeda TTU, STP Santo Petrus Keuskupan Atambua, SMP Negeri Kota Baru, Inspektorat Kabupaten TTU, UPT KPH Kabupaten TTU, Dinas Pertanian hingga perumahan BTN yang berada di lokasi sengketa.

“Karena masih ada pihak lain yang menguasai objek sengketa namun tidak dilibatkan dalam perkara, maka gugatan dinilai kurang pihak,” jelasnya.

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, saat dikonfirmasi media ini juga membenarkan putusan tersebut.

Ia mengatakan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kurang pihak ini artinya penggugat harus menggugat semua pihak yang saat ini berada atau menguasai tanah objek sengketa,” katanya.

Mario juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970 yang menyebutkan apabila syarat formil gugatan tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara.

Atas putusan tersebut, para penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut