Mandek Kasus Dana Desa Usapinonot, PMKRI Sorot Kejaksaan dan Inspektorat
Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian.
“Dari hasil koordinasi, Inspektorat telah melakukan audit dan ditemukan nilai kerugian sekitar Rp121 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp96 juta sudah ditindaklanjuti,” jelas Andri.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau desa, terutama jika temuan bersifat administratif.
“Kami tidak serta-merta melakukan proses pidana jika masih bisa diselesaikan melalui pengembalian kerugian. Ini sesuai arahan dan MoU antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan APIP,” tambahnya.
Meski demikian, Kejari TTU memastikan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pidana yang kuat, terutama jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di TTU, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Editor : Sefnat Besie