Kasus Penganiayaan di Toianas Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Jiwa
SOE, iNewsTTU.id– Insiden penganiayaan terjadi di Dusun Boimanas, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Seorang pria berinisial EM alias Joni (40) nekat melempar kepala sepupunya sendiri, Sefrianus Taloim (69), hingga bersimbah darah pada Sabtu (28/02/2026) sore.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Sadokh A. Lubalu, mengonfirmasi kejadian tersebut setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden ini ke Mapolsek pada Minggu (01/03/2026).
Peristiwa bermula saat korban, Sefrianus, melintas di depan rumah Stefanus Missa (saksi 1) yang sedang memperbaiki motor. Saat korban mampir, tiba-tiba pelaku (EM) datang dan menuduh korban telah melemparinya.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melempar korban menggunakan benda tumpul yang mengenai kepala hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri," ujar Iptu Sadokh.
Melihat kondisi korban, saksi bersama keluarga langsung mengevakuasi Sefrianus ke Puskesmas Hauhasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi di wilayah Desa Lobus oleh Kanit Reskrim Polsek Wewiku, Aipda Melki Lopsau, yang dibantu pihak keluarga. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Ayotupas untuk menjalani pemeriksaan awal.
Namun, berdasarkan keterangan kakak kandung pelaku, EM diketahui mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak lama, tepatnya setelah keluar dari penjara akibat kasus kecelakaan lalu lintas di masa lalu.
Mengingat hubungan keduanya adalah sepupu kandung dan kondisi mental pelaku, korban Sefrianus Taloim memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Korban tidak mau berperkara. Ia menyadari kondisi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Keluarga kedua belah pihak sepakat agar pelaku diamankan demi keselamatan bersama," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti permintaan keluarga, pihak Kepolisian Sektor Amanatun Utara telah berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Hauhasi, Yesua Nenometa, untuk penanganan medis khusus ODGJ.
Tepat pada Minggu pukul 23.00 Wita, pelaku telah diserahkan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Maksi E. Lay ke pihak Puskesmas Hauhasi guna mendapatkan perawatan kejiwaan lebih lanjut atau rujukan ke RS Jiwa. Sementara itu, korban dilaporkan telah keluar dari Puskesmas dan kembali ke rumah dalam kondisi stabil.
Editor : Sefnat Besie