Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswi Pengedar Uang Palsu Diserahkan Penyidik Polres ke Kejari TTU
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui PS Kasihumas Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berdasarkan surat tertanggal 13 Februari 2026 tentang hasil penyidikan perkara atas nama tersangka.
Tersangka yang diserahkan berinisial YHS alias AN. Ia diduga melanggar Pasal 374 KUHP 2023 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.
Proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Timor Tengah Utara dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Saat proses penyerahan, tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Sebelumnya diberitakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Amankan Uang Palsu dan Alat Cetak
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di wilayah BTN Kefamenanu. Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar
Kertas hasil cetakan uang palsu yang sudah rusak
Satu buah gunting kertas
Satu unit printer
Sejumlah lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.
Modus Cetak Uang Palsu
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Atas informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar IPTU Rizaldi Haris.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan printer untuk mencetak uang palsu.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Editor : Sefnat Besie