Pelaku Pencetak Uang Palsu di Kefamenanu Ternyata Pemain Baru
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:21 WIB
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--YHS, (22) pelaku pencetak uang palsu (upal) di sebuah kompleks di kefamenanu ternyata sudah beroperassi sejak tanggal 13 Januari 2026 atau seminggu yang lalu.
Tim Buser dan Unit Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membongkar praktik pemalsuan uang kertas yang dilakukan oleh YHS yang juga seorang mahasiswi di sebuah kamar kos di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Terduga pelaku diketahui mencetak uang pecahan Rp100.000 dengan peralatan sederhana.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16:20 WITA di salah satu Kos-kosan di kompleks tersebut.
Editor : Sefnat Besie