Cetak Uang Palsu untuk Beli Motor, Dua Remaja di Kupang Dibekuk Polisi

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dua remaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial YN (20) dan HN (25), diringkus aparat Polresta Kupang Kota setelah terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di salah satu agen BRILink. Para pelaku diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk melakukan transfer ke rekening milik salah satu tersangka.
“Berbekal laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Kombes Pol Aldinan dalam keterangannya kepada media.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 240 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dengan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu secara otodidak melalui media sosial. Aksi mereka diduga telah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan uang palsu beredar di lingkungan sekitar.
Editor : Sefnat Besie